TikTok Didenda 400 Juta Dollar Karena Melanggar Privasi Anak di AS
📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 09:41 WIB | Oleh: Tim PenulisKesepakatan AS ini terjadi di tengah meningkatnya penindakan global terhadap aplikasi video tersebut.
Brussel memulai penyelidikan terhadap TikTok pada tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) -- undang-undang konten dan senjata utama dalam persenjataan hukum Uni Eropa yang telah ditingkatkan dan digunakan untuk mengendalikan perusahaan teknologi besar dalam beberapa tahun terakhir.
Pada bulan Juli, Uni Eropa menuduh TikTok gagal melindungi anak-anak melalui pengaturan akun yang dapat membuat mereka rentan terhadap risiko seperti perundungan siber dan perilaku predator, sehingga perusahaan tersebut berisiko dikenakan denda besar.
Uni Eropa menyatakan akun anak di bawah umur hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang telah mereka beri izin. Anak-anak berusia 13 tahun ke atas dapat menggunakan TikTok.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tingkat perlindungan yang tinggi seharusnya bukan pilihan sukarela; itu seharusnya menjadi pengaturan bawaan," kata kepala teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dalam sebuah pernyataan saat itu.
Berdasarkan DSA, pengaturan akun anak-anak secara default memiliki perlindungan keamanan dan keselamatan terkuat.
"Pengaturan akun TikTok gagal memenuhi standar ini, karena mengekspos akun dan konten anak di bawah umur terlalu luas," kata Uni Eropa dalam pandangan pendahuluannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Badan pengawas komunikasi Inggris juga meluncurkan penyelidikan terhadap TikTok pada bulan Juli.
Penyelidikan Inggris akan meneliti apakah TikTok telah melakukan cukup upaya sesuai hukum Inggris untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
"Investigasi ini akan berupaya untuk menetapkan apakah ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa TikTok telah gagal, atau sedang gagal, untuk mematuhi kewajiban hukumnya," kata Ofcom dalam sebuah pernyataan.
Ditambahkan pula, mereka akan secara khusus meneliti model verifikasi usia TikTok.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!