Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun

📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 06:18 WIB | Oleh:
APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun Doc: antara foto
Ket. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin

JAKARTA - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp79,59 triliun.

Hal itu menunjukkan penurunan dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp81,3 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, meski anggaran perubahan menurun dibandingkan APBD 2026 (murni), DPRD dan pemerintah daerah sepakat menjaga kebutuhan dasar masyarakat.

"Terutama pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial," ujarnya.

Ia menegaskan, belanja wajib tetap menjadi prioritas dalam perubahan anggaran. Keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.

Sebelum mencapai postur anggaran yang seimbang, TAPD melakukan efisiensi di sejumlah komisi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menyampaikan, kekurangan anggaran ditutup melalui penyesuaian di berbagai sektor.

Efisiensi dilakukan pada Komisi A sekitar Rp5,06 miliar, Komisi B sekitar Rp259,05 miliar, Komisi C Rp8,2 miliar, serta Komisi E sekitar Rp490,11 miliar. Sementara Komisi D tidak mengalami pengurangan.

Selain itu, terdapat efisiensi anggaran makanan dan minuman rapat sebesar 25 persen dengan nilai sekitar Rp16,74 miliar.

“Untuk menutup defisit, diambil dari penghematan atau efisiensi di sejumlah komisi. Setelah penyesuaian tersebut, postur anggaran sudah seimbang,” kata Michael.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap berkomitmen menjaga layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Seperti penyesuaian anggaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

“Layanan kesehatan PBI tetap kami utamakan dan prioritaskan. Bukan mengurangi pelayanan, tetapi sambil dilakukan pemutakhiran data agar penerimanya lebih tepat sasaran,” kata Uus.

Pemprov DKI juga meminta perangkat daerah melakukan efisiensi secara selektif. Pengurangan anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan prioritas maupun pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Pendalaman tetap dilakukan di masing-masing komisi agar efisiensi benar-benar tepat sasaran,” tambah Uus.

Like, Share, Comment:

Komentar (3)

Ali Yulu
Ali Yulu
23 Aug 2026, 13:31 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Ali Yulu
Ali Yulu
23 Aug 2026, 13:32 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Ali Yulu
Ali Yulu
23 Aug 2026, 13:32 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Menterinya aja kena OTT KPK :D
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
Luar Negeri
Ukraina Janji Tak Akan Meny...
Luar Negeri
Russia Kebal Krisis Pangan ...
Advertisement
Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.