Gugatan Ditolak MA, Terpidana Mati di India Bakal Tetap Dieksekusi Gantung
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 15:47 WIB | Oleh: Deri HenriawanMOSKOW - Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghapuskan hukuman mati dengan cara digantung di negara tersebut, menurut laporan media India pada Rabu (19/8).
Mahkamah itu juga menolak usulan untuk mengganti hukuman mati dengan cara digantung dengan metode yang lebih tidak menyakitkan, khususnya menggunakan suntikan mematikan, menurut surat kabar The Hindu.
Permohonan tersebut diajukan pada 2017 oleh seorang pengacara bernama Rishi Malhotra, yang meminta hukuman gantung dihapus dari undang-undang dan diganti dengan menggunakan suntikan mematikan, regu tembak, kursi listrik, atau kamar gas, demikian laporan tersebut.
MA India menolak gugatan Malhotra itu, tetapi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mencegah Pemerintah India untuk melakukan kajian secara menyeluruh dan melibatkan para ahli terhadap metode eksekusi hukuman mati yang berlaku saat ini.
Eksekusi terakhir atas hukuman mati di India terjadi pada 2020, ketika empat pria divonis bersalah atas kasus pemerkosaan secara berkelompok. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!