Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wali Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Diskon PKB

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 15:37 WIB | Oleh:
Wali Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Diskon PKB Doc: Prokopim Kota Tangerang
Ket. Wali Kota Tangerang, H Sachrudin

TANGERANG - Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Tangerang, H Sachrudin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan segera membayarkan kewajiban pajak kendaraan. Menurut dia, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota Sachrudin, Selasa (18/8).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.

Pertama, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar Lima persen bagi wajib pajak yang patuh melaksanakan pembayaran PKB. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026.

Kedua, Pemerintah Provinsi Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak atas nama perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 23 Desember 2026.

Sementara bagi wajib pajak atas nama perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen, dengan periode yang sama, yaitu 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Selain itu, masyarakat yang belum melakukan pembayaran PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Wali Kota Sachrudin, menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” kata dia.

Wali Kota Sachrudin, juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkap dia.

Wali Kota Sachrudin berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut kebijakan tersebut secara positif dengan segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
  • Dorong Ketahanan Pangan, Kemenperin Perkuat Mutu Industri Pupuk Lewat Standardisasi & Sertifikasi
    Preview komentar:
    Membaca inisiatif Kemenperin terkait penguatan mutu pupuk melalui ...
Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI Ajukan 8 Tuntutan

Aksi Demo Mahasiswa di Bundaran HI Ajukan 8 Tuntutan

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.