Nasib 2.298 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Terjawab, Pemkab Pastikan Tetap Bekerja
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 05:22 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoKABUPATEN BENGKULU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 2.298 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah setempat tetap bekerja hingga Desember 2026.
"Meski kita sedang efisiensi anggaran, tapi kita pastikan tidak ada PPPK paruh waktu yang dirumahkan hingga akhir tahun 2026 ini," kata Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Carles Jhonson di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin.
Sebab, Pemkab Bengkulu Utara telah menganggarkan dana sebesar Rp12 miliar untuk membayar 2.298 PPPK paruh waktu hingga Desember 2026.
Anggaran sebesar Rp12 miliar tersebut berasal dari pos belanja barang dan jasa yang dialokasikan untuk Pemkab Bengkulu Utara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Untuk hak para PPPK paruh waktu tetap terjamin dan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai pada tahun ini. Kepastian ini diberikan di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas," sebutnya
Sebaiknya Anda baca juga:
Carles menerangkan bahwa pada tahun 2026, dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bengkulu Utara mengalami penurunan yaitu 10,7 persen atau berkurang antara Rp119 miliar hingga Rp129 miliar dari total anggaran yang dialokasikan.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Bengkulu Utara melakukan efisiensi anggaran, agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik.
Namun, untuk 2027, pemerintah kabupaten belum dapat memberikan kepastian terkait pendanaan PPPK paruh waktu, dan masih menunggu besaran dana transfer ke daerah tahun depan yang diperkirakan akan ditetapkan pada bulan September 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, Pemkab Bengkulu Utara saat ini juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait apakah belanja PPPK paruh waktu maupun penuh waktu nantinya akan dibiayai melalui APBN atau tetap menjadi tanggung jawab anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di daerah masing-masing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!