BI Bebaskan MDR QRIS UMKM Mulai Oktober
📅 Senin, 17 Agu 2026, 20:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat angin segar karena setiap transaksi melalui QRIS tidak lagi dibebani biaya.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran digital dan memberi ruang bagi UMKM untuk mengelola pendapatan secara lebih efisien.
Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti di Jakarta, Senin (17/8), mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS.
Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah strategis itu juga merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Rizaldy.
Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli.
Lebih rinci, kebijakan MDR 0 persen dilanjutkan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000
Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen.
Rincian kebijakan MDR QRIS terbaru untuk jenis merchant Reguler untuk Usaha mikro (UMI) dengan nominal transaksi sampai dengan Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan untuk nominal transaksi lebih dari Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!