BI Bebaskan MDR QRIS UMKM Mulai Oktober
📅 Senin, 17 Agu 2026, 20:25 WIB | Oleh: Tim PenulisUntuk Usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,7 persen
Sementara itu, untuk jenis merchant Khusus Pendidikan dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,6 persen.
Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,4 persen.
Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) dikenakan MDR 0 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!