Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BI Bebaskan MDR QRIS UMKM Mulai Oktober

📅 Senin, 17 Agu 2026, 20:25 WIB | Oleh: Tim Penulis

Untuk Usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,7 persen

Sementara itu, untuk jenis merchant Khusus Pendidikan dengan nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,6 persen.

Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), nominal transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan nominal transaksi lebih dari Rp100 ribu dikenakan MDR 0,4 persen.

Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) dikenakan MDR 0 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

17 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.