Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kado Kemerdekaan! 390 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas!

📅 Senin, 17 Agu 2026, 20:30 WIB | Oleh:
Kado Kemerdekaan! 390 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas! Doc: ANTARA/Dokumentasi pribadi
Ket. Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung menyerahkan remisi umum kepada warga binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (17/8).

TULUNGAGUNG - Sebanyak 390 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, memperoleh Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). 

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Muhammad Kurnia di Tulungagung, Senin, mengatakan sebanyak 450 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebelumnya diusulkan memperoleh remisi, tetapi 60 orang belum memenuhi persyaratan.

"Yang disetujui mendapatkan remisi sebanyak 390 WBP. Besaran remisi bervariasi antara satu hingga enam bulan," katanya.

Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebanyak 371 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan 15 orang memperoleh Remisi Umum II.

Selain itu, tercatat empat narapidana dalam kategori "Bebas Cabutan RU 2026".

Kurnia mengatakan warga binaan yang belum memenuhi persyaratan remisi antara lain karena masa pidana belum mencapai enam bulan atau belum memenuhi persyaratan administratif lainnya.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Lapas Kelas IIB Tulungagung saat ini dihuni 608 orang, terdiri atas 446 narapidana dan 162 tahanan, sedangkan kapasitas lapas sebanyak 300 orang.

Dengan jumlah tersebut, penghuni Lapas Tulungagung mencapai lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia.

Jumlah penghuni saat ini menurun dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai sekitar 660 orang.

Berdasarkan jenis perkara, penghuni Lapas Tulungagung terdiri atas 329 orang terkait perkara narkotika, 16 orang perkara korupsi, dan 263 orang perkara pidana umum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Uni Afrika Tolak Keras Camp...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.