Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tunggakan PKB Dibebaskan, Polda Gorontalo Sebut Data Kendaraan Makin Mutakhir.

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 06:15 WIB | Oleh:
Tunggakan PKB Dibebaskan, Polda Gorontalo Sebut Data Kendaraan Makin Mutakhir. Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah kendaraan melintas di salah satu ruas jalan Kota Gorontalo, Senin (11/8).

Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menyebut program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membantu memutakhirkan data kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono di Gorontalo, Rabu,mengatakan program yang berlangsung 10–31 Agustus 2026 tersebut tidak hanya mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga tertib administrasi kendaraan bermotor.

"Melalui momen ini masyarakat akan terdorong untuk melakukan pengesahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini secara langsung membantu Polri dalam melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo," kata Lukman.

Program tersebut memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

Lukman mengatakan pemutakhiran data kendaraan bermotor penting untuk memberikan kepastian hukum terkait validasi dan legitimasi asal-usul, kelaikan, serta legalitas kepemilikan kendaraan.

Menurut dia, data yang akurat juga diperlukan kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Data ini sangat krusial sebagai fungsi kontrol kepolisian serta upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor PKB juga memberikan dampak terhadap pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Lukman mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan tunggakan tersebut dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat selama masa pelaksanaan.

"Dengan data yang akurat masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum terkait validasi legitimasi asal-usul, kelaikan kendaraan bermotor serta legalitas kepemilikan kendaraan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Megapolitan
Pemkot Bogor Dorong Peran P...
Megapolitan
Pemkot Bogor Segera Tata PK...

Wisatawan Taiwan Coba Ditarik ke Indonesia

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Wisatawan Taiwan Coba Ditar...
Daerah
Ekonomi Papua Sangat Bergan...
Megapolitan
Pemprov Banten Beri Bantuan...
Advertisement
BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

BMKG: Sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Berstatus Awas Kekeringan

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.