Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB, Layanan BPHTB Dipercepat

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:30 WIB | Oleh:
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB, Layanan BPHTB Dipercepat Doc: Kemendagri
Ket. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Kebijakan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan BPHTB sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan yang selama ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis di daerah.

Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan SEB tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Mendagri.

Menurut Mendagri, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata di daerah turut menjadi kendala yang dapat berdampak terhadap lambatnya proses penerbitan BPHTB.

“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambahnya.

Melalui SEB tersebut, kualitas pelayanan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan BPN. Mendagri juga meminta kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di wilayah masing-masing.

Mendagri menilai SEB tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan BPN dalam menjalankan tugas teknis di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa terkendala persoalan kewenangan maupun ketidakjelasan mekanisme.

“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambung Mendagri.

Mendagri berharap integrasi dan percepatan layanan BPHTB dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelayanan yang lebih cepat dan terintegrasi dinilai dapat memberikan kepastian dalam proses administrasi pertanahan serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Terkait kebijakan tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah menyambut baik program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah.

Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Mendagri meminta pemerintah daerah lebih aktif mengusulkan masyarakat yang membutuhkan bantuan agar program tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Rona
Ini Peran Scalp Barrier dal...

Makna Gelap Ending House of the Dragon Season 3, Awas Spoiler

52 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Makna Gelap Ending House of...
Megapolitan
BMKG: Banjir Rob Ancam Pesi...
Olahraga
FIFA Asean Cup Tanpa Semifi...
Daerah
Tokoh Sunda Perantauan Bers...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.