Komplotan Perampok Spesialis Nasabah Bank di DKI dan Bekasi Ditangkap Tim Reserse Polda Metro Jaya
📅 Senin, 10 Agu 2026, 15:47 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap mengintai dan membuntuti nasabah bank di Jakarta dan Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
"Enam orang pelaku telah kami tangkap, dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat penangkapan," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (10/8).
Iman menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah melancarkan aksi kejahatan jalanan dengan pola yang sama sebanyak tiga kali, yakni di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian lainnya," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Iman juga menyebutkan dalam menjalankan aksinya, para tersangka membagi tugas secara terstruktur. Seorang pelaku bertugas menyamar di dalam area bank untuk mengamati calon korban yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.
Pelaku tersebut kemudian memberikan informasi ciri-ciri korban kepada rekan-rekannya yang telah bersiaga di luar. Korban selanjutnya diikuti hingga ke lokasi yang dinilai aman untuk dihadang dan dirampas barang berharganya.
"Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta," ujar Iman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain merampas uang puluhan juta rupiah, para pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam saat korban berupaya mempertahankan diri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi, dua unit sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta senjata tajam yang dipakai untuk mengancam dan melukai korban.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Iman juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat tindakan mencurigakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!