Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disperindag Mimika Terapkan Aturan Ganjil-Genap Pengisian Biosolar

📅 Senin, 10 Agu 2026, 14:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disperindag Mimika Terapkan Aturan Ganjil-Genap Pengisian Biosolar Doc: ANTARA
Ket. Suasana di SPBU Timika Jaya SP2 Timika saat hari pertama penerapan kebijakan ganjil-genap pengisian BBM subsidi jenis Biosolar, Senin (10/8/2026). Pemkab Mimika menerapkan kebijakan tersebut guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menerapkan kebijakan ganjil dan genap bagi kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar mulai Senin ini.

Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Senin(10/8), menyebut penerapan kebijakan ganjil-genap tersebut dikhususkan bagi kendaraan yang mengisi Biosolar di empat SPBU Timika.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tersebut sudah melalui proses sosialisasi kepada seluruh pemilik kendaraan maupun SPBU sejak 1 hingga 9 Agustus 2026.

"Aturan ini akan dilaksanakan di SPBU Timika Jaya SP2, SPBU Nawaripi, SPBU Hasanuddin, dan SPBU KM 08 karena empat SPBU itu yang menyalurkan Biosolar," kata Sabelina.

Menurut dia, sejak Senin 10 Agustus ini seluruh kendaraan jenis truk bak terbuka roda enam diwajibkan mengisi Biosolar pada SPBU Timika Jaya SP2. Sementara SPBU Nawaripi hanya melayani pengisian Biosolar untuk kendaraan bus dan truk pengangkut sampah.

Sedangkan, SPBU Hasanuddin melayani pengisian Biosolar untuk truk bak terbuka roda empat, truk tangki air, dan truk boks.

Adapun SPBU Kilometer 8 melayani pengisian Biosolar untuk truk ekspedisi.

"Kami harapkan kerja sama semua pihak terkait, masyarakat dan pemilik kendaraan yang menggunakan Biosolar agar tertib dan mengikuti aturan pemerintah," imbau Sabelina.

Sebaiknya Anda baca juga:

Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut maka kendaraan berpelat nomor ganjil akan mengisi Biosolar pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan berpelat nomor genap mengisi Biosolar pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Kami bersama SPBU dan Pertamina akan melakukan pengawasan ketat dalam hal penyaluran BBM bersubsidi ini," kata mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika itu.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla mengatakan sebagai penyalur pihaknya hanya bersifat mendukung Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan SPBU di Kabupaten Mimika.

"Kami fokusnya hanya menjalankan kebijakan ini, sehingga kami akan terus mendukung apa yang jadi kebijakan pemda," ungkapnya.

Selain menjalankan kebijakan, Junaedi memastikan ketersediaan Biosolar di seluruh SPBU penyalur.

Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo menyebut jajarannya mendukung kebijakan Pemkab Mimika dalam memperketat penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Megapolitan
Heboh 995 Airsoft Gun di Se...
Daerah
1.190 Telur Penyu di Kalbar...
Ekonomi
Luas panen padi Januari-Sep...
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.