Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO
📅 Kamis, 20 Agu 2026, 14:08 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8), mengatakan pembentukan lembaga khusus itu berpeluang untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini (Undang-Undang TPPO) arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata dia.
Menurut Willy, pembentukan badan khusus itu dibutuhkan mengingat perkembangan modus kasus, terlebih TPPO dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir karena extraordinary [crime] selalu refer (merujuk) ke sana,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. Modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh jejaring internasional.
Dalam memberantas TPPO, negara melawan sindikat yang terorganisasi dengan baik, sementara korban diisolasi dan dijebak. “Jadi, tidak apple-to-apple (setara),” ujarnya.
Oleh karena itu, Willy menilai penanganan TPPO membutuhkan koordinasi yang lebih kuat, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader (pemimpin) kawasan. Kita harus memulai itu,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!