Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD DKI Jakarta Sebut Pajak Kendaraan Listrik Optimalkan PAD

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 16:45 WIB | Oleh:
DPRD DKI Jakarta Sebut Pajak Kendaraan Listrik Optimalkan PAD Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Ilustrasi. Pengendara bersiap mengisi daya kendaraan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir Jakarta.

JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mendukung usulan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan usulan tersebut disampaikan menyusul peningkatan jumlah kendaraan listrik di ibu kota.

“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” katanya di Jakarta, Jumat.

Dukungan tersebut juga mengemuka dalam dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

Suhud menjelaskan pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik akan dilakukan Komisi C bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setelah pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan.

Dalam APBD-P 2026, APBD DKI turun dari yang semula sebesar Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik lantaran masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar. Sedangkan potensi BBNKB kendaraan listrik sekitar Rp1,57 triliun. Adapun jumlah kendaraan listrik di Jakarta sudah sekitar 220 ribu unit.

Bila skema insentif daerah diterapkan, tambah Lusiana, Pemprov DKI berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp4 triliun dari pajak kendaraan listrik.

“Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp5,7 triliun,” kata Lusiana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

James Gunn Bantah Rumor Milly Alcock Dipecat dari Peran Supergirl

55 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
James Gunn Bantah Rumor Mil...
Luar Negeri
Warga Norwegia Dilarang Min...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.