Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD DKI Jakarta Sebut Pajak Kendaraan Listrik Optimalkan PAD

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 16:45 WIB | Oleh:
DPRD DKI Jakarta Sebut Pajak Kendaraan Listrik Optimalkan PAD Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Ilustrasi. Pengendara bersiap mengisi daya kendaraan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir Jakarta.

JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mendukung usulan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan usulan tersebut disampaikan menyusul peningkatan jumlah kendaraan listrik di ibu kota.

“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” katanya di Jakarta, Jumat.

Dukungan tersebut juga mengemuka dalam dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

Suhud menjelaskan pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik akan dilakukan Komisi C bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setelah pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan.

Dalam APBD-P 2026, APBD DKI turun dari yang semula sebesar Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik lantaran masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar. Sedangkan potensi BBNKB kendaraan listrik sekitar Rp1,57 triliun. Adapun jumlah kendaraan listrik di Jakarta sudah sekitar 220 ribu unit.

Bila skema insentif daerah diterapkan, tambah Lusiana, Pemprov DKI berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp4 triliun dari pajak kendaraan listrik.

“Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp5,7 triliun,” kata Lusiana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
Advertisement
Penerima KJP Tahap II Gelombang I Ditetapkan Pemprov DKI Ada 661.209 Peserta Didik, Total Angaran RP1,5 Triliun

Penerima KJP Tahap II Gelombang I Ditetapkan Pemprov DKI Ada 661.209 Peserta Didik, Total Angaran RP1,5 Triliun

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.