Pemkot Mataram segera Cairkan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 15:55 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Nirkomala
MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera mencairkan gaji ke-13 kepada 3.046 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di kota itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Mataram.
"Tahapan pencairan gaji ke-13 PPPK PW saat ini, sedang dalam pengajuan pencairan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Rabu.
Dikatakan, setelah proses pengajuan pencairan dari OPD tuntas, gaji ke-13 langsung dikirim ke rekening masing-masing PPPK PW.
"Target kami, semoga akhir pekan ini gaji ke-13 PPPK PW bisa diterima," katanya.
Besaran gaji ke-13 PPPK PW mengacu pada tanggal mulai tugas (TMT) yakni per tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan bulan Juni 2026. Kemudian dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan rumus yang ada.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan rumus yang sudah ditetapkan itu, PPPK PW akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp1 juta," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, ada juga PPPK PW di beberapa OPD teknis dengan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, sehingga gaji ke-13 yang akan didapatkan lebih besar.
Di akuinya, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK PW di Kota Mataram terlambat
karena sesuai peruntukannya gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru, sebenarnya dicairkan bulan Juni.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akan tetapi ternyata karena berbagai kendala, gaji ke-13 PPPK PW tahun ini, dicairkan akhir bulan Juli 2026. Kondisi itu, disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Dengan jumlah 3.046 PPPK PW yang dimiliki Kota Mataram, Pemerintah Kota Mataram harus menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar lebih untuk membayar gaji ke-13 PPPK PW.
Ramayoga memastikan pencairan langsung diproses setelah kelengkapan administrasi diselesaikan oleh masing-masing OPD. Pencairan diprediksi tidak memakan waktu lama karena anggaran sudah disiapkan.
"Insya Allah, minggu ini sudah bisa dicairkan," katanya.
Pencairan gaji ke-13 PPPK PW mendapat respons positif dari ribuan PPPK PW di Kota Mataram, sehingga meskipun terlambat tapi tetap memberikan kebahagiaan bagi mereka.
"Gaji ke-13 yang akan kami terima ini, merupakan gaji ke-13 pertama setelah menerima SK PPPK PW. Alhamdulillah, meskipun terlambat, yang penting kami dapat," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!