DPR: UU PIHU Tidak untuk Mengkriminalkan Jemaah Umrah Mandiri
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 08:03 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Kuasa DPR RI Abdullah dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/7), menjelaskan Pasal 115 hanya ditujukan kepada pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi.
"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," kata Abdullah dalam keterangan yang disampaikan secara daring.
Abdullah menjelaskan ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal sekaligus memastikan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Menurut dia, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (4), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.
Abdullah juga menyampaikan pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah sekaligus respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut dia, Pasal 112 dan Pasal 115 UU PIHU dirancang untuk melindungi jamaah dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU.
Enny juga meminta DPR dan pemerintah menjelaskan perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk penjelasan mengenai penyedia layanan yang menjadi salah satu persyaratan umrah mandiri.
“Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian,” kata Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan makna frasa "bertindak sebagai PPIU" dalam persidangan berikutnya.
“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” kata Asrul.
Sidang uji materi UU PIHU akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!