Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional

📅 Selasa, 28 Jul 2026, 11:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional Doc: ANTARA
Ket. Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026). 

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk menumbuhkan kewirausahaan nasional dan membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Diakses di laman resmi Sekretariat Negara dari Jakarta pada Selasa (28/7), Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dimaksudkan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 yang kemudian diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan dalam rangka rangka percepatan peningkatan rasio kewirausahaan.

Di dalam Perpres tersebut mengatur pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional terdiri dari penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.

Program Pengembangan Kewirausahaan Nasional sendiri disusun berdasarkan fase wirausaha, yaitu calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan. Selain itu terdapat pula wirausaha tematik, terdiri atas wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.

Tidak hanya itu, untuk mencapai tujuan pengembangan kewirausahaan tersebut maka akan dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional secara terencana dan terpadu.

Komite itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ketua dewan pengarah komite adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, untuk ketua pelaksana adalah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Wakil Ketua yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sendiri bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang.

Selain itu pendanaan dapat digunakan pula untuk penyelenggaraan pendataan wirausaha; dan/atau kegiatan lain terkait pengembangan kewirausahaan yang disetujui oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
    Preview komentar:
    Raja Pagi Sinurat adalah anak kedua dari Raja ...
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
Luar Negeri
Bos CIA ke Moskow Bawa Peri...
Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.