Mesum di Halaman Rumah Warga, WNA Australia Diamankan
📅 Kamis, 27 Agu 2026, 05:25 WIB | Oleh: SriyonoBALI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal hingga videonya viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy di Badung, Rabu (26/8), mengatakan BA diamankan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dalam video yang beredar.
“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari informasi yang diperoleh petugas, BA diketahui akan kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Mengetahui informasi tersebut, polisi bersama petugas Imigrasi langsung bergerak menuju bandara. BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat.
"Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya," kata Ariasandy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Kepada petugas, BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian keluar dalam kondisi mabuk dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.
Aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah sehingga peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga dan videonya beredar di media sosial.
Menurut keterangan Arisandy, saat ini BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian warga negara Australia tersebut.
Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!