Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Belum Ditahan Meski Sudah Setahun Jadi Tersangka, MAKI Tagih Komitmen KPK di Kasus CSR BI-OJK

1 Selasa, 28 Jul 2026, 02:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Belum Ditahan Meski Sudah Setahun Jadi Tersangka, MAKI Tagih Komitmen KPK di Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan Meski Sudah Setahun Jadi Tersangka, MAKI Tagih Komitmen KPK di Kasus CSR BI-OJK Doc: Antara
Ket. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan.

Desakan itu disampaikan menjelang genap satu tahun sejak KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK perlu menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7).

Menurut Boyamin, hingga kini belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Kasus yang tengah disidik KPK berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program terkait OJK pada periode 2020–2023.

Penyidikan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Memeriksa Saksi

Sebelumnya, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada bulan Mei lalu, penyidik memanggil dua pensiunan Bank Indonesia, yakni HNF dan TS, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi yang diperiksa sebelumnya pernah menjabat sebagai Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Meski penyidikan terus berjalan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan, belum adanya penahanan terhadap para tersangka menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai percepatan penanganan perkara, mengingat hampir satu tahun telah berlalu sejak status tersangka diumumkan, sementara proses hukum belum memasuki tahapan penahanan maupun pelimpahan perkara ke pengadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
BMKG: Jakarta Diprediksi Ak...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.