Awak Kapal Perikanan Kini Lebih Terlindungi, KKP Resmi Berlakukan Aturan Baru
📅 Minggu, 26 Jul 2026, 14:30 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk penegakan aturan, KKP mencontohkan penanganan kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Lotharia, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!