Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awak Kapal Perikanan Kini Lebih Terlindungi, KKP Resmi Berlakukan Aturan Baru

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sementara itu, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk penegakan aturan, KKP mencontohkan penanganan kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Lotharia, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Melihat Racikan Shin Tae yong Saat Persija Jumpa Persebaya

11 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Melihat Racikan Shin Tae yo...

David Jonsson Ambil Alih Black Panther, Era Baru Wakanda Dimulai

17 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
David Jonsson Ambil Alih Bl...
Luar Negeri
Iran Tuding Ukraina Serang ...

Era Baru Perang Laut, AS Hancurkan USS Peleliu dengan Drone Kamikaze

42 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Era Baru Perang Laut, AS Ha...
Luar Negeri
Mobil Terjang Kerumunan di ...
Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.