Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awak Kapal Perikanan Kini Lebih Terlindungi, KKP Resmi Berlakukan Aturan Baru

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Awak Kapal Perikanan Kini Lebih Terlindungi, KKP Resmi Berlakukan Aturan Baru Doc: Antar
Ket. Sejumlah anak buah kapal melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6).

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (26/7), mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.

Ia menyebut aturan itu mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan sekaligus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.

Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan merupakan standar internasional yang mengatur hak-hak awak kapal perikanan, termasuk persyaratan bekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja dan hidup di atas kapal, pemeriksaan media, serta perlindungan jaminan sosial.

Lotharia menjelaskan melalui peraturan menteri tersebut, KKP menetapkan sejumlah persyaratan bagi awak kapal perikanan, antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat.

Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta ditempatkan melalui mekanisme resmi yang diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.

Selain memperkuat regulasi, Lotharia mengatakan KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan melalui sosialisasi pelindungan awak kapal dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal.

KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga kini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menyebut kolaborasi tersebut dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan.

Sejak 2021, Lotharia menuturkan KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak.

Ia juga memastikan setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Lotharia.

Ia menambahkan sanksi administratif bagi pelanggaran dapat berupa pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Melihat Racikan Shin Tae yong Saat Persija Jumpa Persebaya

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Melihat Racikan Shin Tae yo...

David Jonsson Ambil Alih Black Panther, Era Baru Wakanda Dimulai

18 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
David Jonsson Ambil Alih Bl...
Luar Negeri
Iran Tuding Ukraina Serang ...

Era Baru Perang Laut, AS Hancurkan USS Peleliu dengan Drone Kamikaze

43 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Era Baru Perang Laut, AS Ha...
Luar Negeri
Mobil Terjang Kerumunan di ...
Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.