Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan Saat Lampu Pelican Crossing Hijau
📅 Sabtu, 25 Jul 2026, 16:15 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan ketika lampu pada fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi lampu lalu lintas (pelican crossing) itu menyala hijau.
Pada kondisi tersebut, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga proses penyeberangan selesai.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Penegasan itu disampaikan Budi terkait viralnya insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang berfungsi mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sistem pelican crossing bekerja dengan menggunakan pengatur (controller) yang mengatur siklus penyeberangan. Pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
Pada saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang.
Budi mengatakan pelican crossing di Bundaran HI merupakan fasilitas penyeberangan dengan aktivitas yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI dan Halte Transjakarta, serta berada di kawasan perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pengaturan waktu pada pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di lokasi tersebut. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40-50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.
Video viral
Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.
"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!