Tak Ingin PHK Meluas, Kemenperin Siapkan Langkah Penyelamatan Industri TPT Jepara
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 18:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi sinyal bahwa sektor padat karya masih menghadapi tekanan dari melemahnya permintaan global, tingginya biaya produksi, serta derasnya arus produk impor.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga berpotensi mengurangi daya saing industri nasional jika berlangsung berkepanjangan.
Karena itu, diperlukan langkah terpadu melalui penguatan kebijakan perdagangan, peningkatan produktivitas, serta insentif bagi industri agar mampu mempertahankan kapasitas produksi dan menjaga keberlanjutan lapangan kerja.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons cepat dan menyiapkan langkah mitigasi demi menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT), menyusul penghentian operasional Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia, serta adanya isu PHK di fasilitas produksi tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, pihaknya bergerak cepat melalui jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menangani situasi ini secara terukur.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," kata Febri dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7).
Dijelaskan dia, berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. Rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja, bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia.
Sebaliknya, Unit Semarang tetap beroperasi aktif, bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara sekaligus menjaga iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah.
Pertama, Kemenperin memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan atau konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
Kedua, Kemenperin memastikan pemenuhan hak pekerja dengan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial.
Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, pihaknya melakukan pemetaan penyerapan kembali tenaga kerja dengan melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Apindo, serta perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah guna membuka peluang penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.
Keempat, Kemenperin melakukan pengamanan pesanan ekspor dan komunikasi dengan kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi berkelanjutan di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!