Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PT KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 17:12 WIB | Oleh:
PT KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang Doc: KAI

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penutupan 172 perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Perusahaan negara tersebut juga menggelar sosialisasi keselamatan bagi seluruh siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Bandung.

Edukasi keselamatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan momentum pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang keselamatan jalan. Sosialisasi di Kota Bandung Jawa Barat itu digelar secara resmi pada Senin (20/7).

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan peran penting pelajar dalam memperluas budaya keselamatan. Kegiatan ini berfokus pada pengenalan risiko di sekitar jalur dan kewajiban di perlintasan sebidang.

“Keselamatan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menjauhi jalur kereta api, tidak menerobos perlintasan, berhenti ketika tanda peringatan aktif, serta saling mengingatkan ketika melihat perilaku berisiko,” ujar Anne.

Anne memaparkan bahwa satu rangkaian kereta penumpang di Indonesia umumnya memiliki bobot sekitar 600 ton. Rangkaian tersebut biasanya terdiri atas delapan hingga 12 kereta yang tidak dapat berhenti mendadak.

“Jarak pengereman yang panjang menjelaskan mengapa pengguna jalan wajib berhenti sebelum jalur kereta api. Ketika kendaraan atau orang sudah berada di atas rel, masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghindari risiko,” kata Anne.

Ia juga menerangkan jarak pengereman kereta yang dipengaruhi kecepatan serta kondisi teknis di lapangan. Kereta dengan kecepatan 60 kilometer per jam membutuhkan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti.

“Palang pintu, sirene, lampu peringatan, rambu, dan petugas merupakan perangkat untuk memperingatkan pengguna jalan. Keputusan berhenti dan menunggu tetap menjadi tanggung jawab setiap orang yang berada di perlintasan,” kata dia.

Pelanggar aturan di perlintasan sebidang tersebut dapat dikenai sanksi kurungan paling lama tiga bulan. Ketentuan pidana kurungan tersebut telah diatur dalam Pasal 296 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Olahraga
PSG Incar Celah Pertahanan ...

Lumayan, Transportasi Jakarta Terbaik Nomor 15

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lumayan, Transportasi Jakar...

Pasar Tengah Buruk, Pemprov Tunda IPO

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Pasar Tengah Buruk, Pemprov...
Advertisement
Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.