Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepepet Ekonomi, Dua Tukang Jahit Nekat Curi Motor, Ditangkap Polisi di Pancoran

📅 Selasa, 26 Mei 2026, 12:08 WIB | Oleh:
Kepepet Ekonomi, Dua Tukang Jahit Nekat Curi Motor, Ditangkap Polisi di Pancoran Doc: ANTARA
Ket. Konferensi pers Polsek Pancoran terkait kasus dua tukang jahit yang menjadi pelaku curanmor di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berprofesi sebagai tukang jahit di kawasan Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kami berhasil menangkap dua orang berinisial AD dan M, sementara satu pelaku lain melarikan diri, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan kedua pelaku itu ditangkap pada Senin (25/5), saat tim patroli menerima laporan dari warga terkait gerak-gerik mencurigakan tiga orang di depan SMA Fatahillah.

“Warga melihat gerak-geriknya mencurigakan, lalu melapor ke tim patroli. Tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ujar Mansur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam, kunci letter T dan satu unit sepeda motor.

Menurut Mansur, senjata tajam tersebut digunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti warga ketika berusaha kabur dari kejaran.

“Senjata tajam ini buat menakut-nakuti warga karena mereka dikejar sambil melarikan diri,” tutur Mansur.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut mengaku bekerja sebagai pekerja harian lepas dalam bidang jahit dan berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

“Mereka tukang jahit, ada yang jahit keliling dan ada yang jahit menetap,” ungkap Mansur.

Kedua pelaku itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor setelah diajak pelaku utama yang kini masih buron.

“Mereka diajak oleh teman satu kampung yang sekarang melarikan diri,” imbuh Mansur.

Polisi menduga motif pencurian tersebut dipicu faktor ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.