Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Maluku Amankan 6 Nuri Kepala Hitam dari KM Leuser di Pelabuhan Ambon.

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 01:01 WIB | Oleh:
BKSDA Maluku Amankan 6 Nuri Kepala Hitam dari KM Leuser di Pelabuhan Ambon. Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah nuri kepala hitam yang diamankan di KM Leuser, di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan enam ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) yang ditemukan di atas KM Leuser saat pengawasan bersama di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Enam ekor nuri kepala hitam berhasil diamankan saat pelaksanaan pengawasan bersama di KM Leuser yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Cardolin CH Latuputty di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, satwa dilindungi tersebut ditemukan sekitar pukul 01.30 WIT di Dek 2 bagian depan kapal yang berlayar dari wilayah Papua menuju Surabaya.

Ia menjelaskan, seluruh satwa kemudian diamankan dan diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta perawatan sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

Menurut dia, nuri kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang yang menangkap, memiliki, mengangkut, memelihara, atau memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cardolin mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar di pelabuhan akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Jakut Tertibkan Bang...
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.