Etika Kebangsaan Harus Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi
📅 Selasa, 14 Jul 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisSUMEDANG - Penguatan etika kebangsaan harus menjadi fondasi penting dalam pemberantasan korupsi karena aturan hukum yang kuat harus ditopang kesadaran moral warga negara. Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum dan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi keberadaannya belum cukup apabila tidak dibarengi dengan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Undang-undang yang sudah begitu keras, bahkan hukuman seumur hidup, hukuman mati, tetapi masih terjadi. Oleh karena itu, saya berpikir tidak ada pilihan lain kecuali memperkuat etika bangsa dan itulah pentingnya Pancasila,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat mengisi kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (13/7).
Menurut Yusril, perangkat pemberantasan korupsi yang tersedia mencakup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta kewenangan penegakan hukum yang dimiliki kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Namun, kata Yusril, keberadaan perangkat tersebut perlu diikuti pembentukan karakter dan tanggung jawab moral agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berjalan melalui mekanisme hukum, tetapi juga didukung kesadaran setiap individu untuk menjauhi tindakan yang melanggar etika.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengatakan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu diresapi menjadi pedoman moral dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai keyakinan agama masing-masing.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu harus diresapi, dijalankan menurut keyakinan agama masing-masing yang ada di negara kita ini. Mari kita jiwai kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan prinsip-prinsip etika keagamaan,” ujarnya.
Menurut dia, etika menjadi unsur penting agar hukum tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan diterapkan dengan mempertimbangkan nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.
“Nilai tersebut harus kita kaji ulang dan diterapkan mulai dari pendidikan sejak dini. Etika harus benar-benar diajarkan sehingga dipatuhi oleh semua orang dan meresap menjadi suatu kesadaran,” tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Miliki Integritas
Yusril juga mengingatkan para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) agar memahami bahwa aparatur negara tidak hanya bertugas menjalankan aturan, tetapi juga harus memiliki integritas serta kebijaksanaan dalam mengambil keputusan di tengah masyarakat.
Dirinya menambahkan bahwa aparatur pemerintahan akan menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, etika, dan rasa keadilan.
Oleh karena itu, Yusril meminta aparatur negara menjadikan supremasi hukum sebagai pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan,” kata Yusril.
Yusril mengatakan seluruh tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara yang mengedepankan kekuasaan.
Menurutnya, aparatur negara harus mampu memahami hubungan antara kepastian hukum dan keadilan, terutama ketika menghadapi persoalan yang melibatkan berbagai ketentuan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!