Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD DKI Dorong Revisi UU Pelayaran untuk Atasi Kemacetan di Jakarta Utara

📅 Minggu, 12 Jul 2026, 19:20 WIB | Oleh:
DPRD DKI Dorong Revisi UU Pelayaran untuk Atasi Kemacetan di Jakarta Utara Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran guna memperkuat peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penataan kawasan pelabuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di kawasan Jakarta Utara.

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran guna memperkuat peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penataan kawasan pelabuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di kawasan Jakarta Utara.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, tata kelola kawasan pelabuhan di Jakarta Utara belum berjalan optimal karena kewenangan pengelolaannya masih berada di pemerintah pusat. Akibatnya, Pemprov DKI memiliki ruang yang terbatas untuk menangani persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan Suhud usai menghadiri seminar Forum Masyarakat Kota Pelabuhan Jakarta Utara dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta di The Tavia Rumah Batavi Hotel, Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/7).

"Pangkal mulanya itu dari aturan, dari undang-undang ini harus diubah. Keterlibatan provinsi harus lebih besar untuk mengelola itu," ujar Suhud.

Menurutnya, kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok telah menjadi persoalan serius karena berdampak pada keselamatan masyarakat. Lalu lintas kendaraan bertonase besar yang padat hampir setiap hari dinilai menciptakan kondisi yang tidak menentu dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Bagi warga Jakarta Utara, ini seperti horor kemacetan. Kita tidak bisa menebak kapan lancar, kapan macet. Banyak korban jiwa tiap bulan, ini kan enggak benar. Kita menuju kota global tapi semrawut," katanya.

Suhud menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa dukungan regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar. Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur transportasi, distribusi logistik, hingga tata kelola kawasan pelabuhan secara menyeluruh.

"Kita menuju kota global tapi semrawut. Banyak korban jiwa tiap bulan, ini kan enggak bener. Saya kira ini harus kita selesaikan. Harus kita tuntaskan di pangkal awalnya perubahan regulasi," tegasnya.

Selain mendorong perubahan regulasi, Suhud juga mengajak masyarakat Jakarta Utara untuk terus memiliki kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Jadi warga Jakarta Utara juga harus tetap memiliki sense of belonging terhadap kotanya. Tetap optimis bahwa ini adalah rumah kita. Rumah yang kita diami harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

B50 Resmi Jalan, Impor Solar RI Dipangkas 18 Juta Kiloliter

B50 Resmi Jalan, Impor Solar RI Dipangkas 18 Juta Kiloliter

12 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.