Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLH Gelar Rakor Berskala Besar: Aksi Nasional Terkoordinasi Cegah Kebakaran Lahan dan Gambut

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 08:45 WIB | Oleh:
KLH Gelar Rakor Berskala Besar: Aksi Nasional Terkoordinasi Cegah Kebakaran Lahan dan Gambut Doc: istimewa
Ket. Menteri Lingkungan HiduP/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat membuka Raker Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut bertema “Pencegahan Kebakaran Gambut Menghadapi El Nino 2026” di Jakarta, Jumat (10/7).

JAKARTA - Menteri Lingkungan HiduP/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat membuka Raker Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut bertema “Pencegahan Kebakaran Gambut Menghadapi El Nino 2026” di Jakarta, Jumat (10/7). 

Pada kesempatan ini, Menteri  menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelenggarakan rapat kerja besar yang dilaksanakan secara paralel di berbagai tempat. 

Hal ini menunjukkan besarnya skala dan tingkat urgensi upaya pencegahan kebakaran lahan, gambut, dan tempat pemrosesan akhir sampah selama periode kemarau panjang. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi yang lebih luas dengan melibatkan lembaga pemerintah, perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Diungkapkan Menteri Jumhur Hidayat, sehari sebelumnya telah berlangsung pertemuan di Bali bersama tiga menteri dalam forum ASEAN yang membahas kebakaran hutan dan lahan, serta kemungkinan kebakaran di kawasan pesisir atau laut. Setiap negara memiliki langkah dan strategi masing-masing untuk mengatasi risiko kebakaran.

Keterlibatan dalam forum regional tersebut menjadi konteks yang lebih luas bagi pertemuan di tingkat nasional. Upaya pencegahan yang dilakukan Indonesia bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari respons regional terhadap kabut asap lintas batas, kekeringan berkepanjangan, serta kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang.

Pertemuan tersebut melibatkan hampir 400 perusahaan yang menguasai wilayah konsesi dengan luas masing-masing dapat mencapai sekitar 100.000 hektare. Jika digabungkan, seluruh wilayah konsesi tersebut mencakup jutaan hektare, termasuk kawasan perkebunan, wilayah terkait industri minyak, dan berbagai bentuk kegiatan industri lainnya.

Instruksi utama Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat kepada perusahaan sangat jelas: kebakaran tidak boleh terjadi di dalam wilayah konsesi dan seluruh titik yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran harus dicegah sejak awal. Perusahaan diharapkan mengelola lahannya secara proaktif, bukan sekadar bereaksi setelah kebakaran terjadi.

Pemerintah dengan demikian menempatkan tanggung jawab langsung kepada para pemegang konsesi untuk memastikan wilayah mereka terlindungi, diawasi, dan tetap memiliki kondisi kelembapan yang memadai selama musim kemarau.

Pembasahan Kembali Lahan 
Salah satu metode mitigasi utama yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat adalah menaikkan dan mempertahankan tinggi muka air tanah, terutama di kawasan yang memiliki kanal atau saluran drainase. Upaya tersebut dilakukan dengan menyekat, mempersempit, atau mengendalikan kanal agar air tidak mengalir terlalu cepat keluar dari bentang alam menuju sungai atau wilayah lain di bagian hilir.

Tujuan utamanya adalah mempertahankan air di dalam wilayah konsesi dan menjaga lahan di sekitarnya tetap lembap. Dalam ekosistem gambut, drainase yang tidak terkendali menyebabkan tinggi muka air tanah turun, sehingga gambut menjadi kering dan sangat mudah terbakar. Melalui pengendalian kanal, air dapat bertahan lebih lama di dalam bentang alam.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat juga menghubungkan pengelolaan kanal dengan upaya mempertahankan kelembapan sungai dan lahan. Pembasahan kembali atau rewetting dipandang sebagai cara penting untuk mencegah lahan menjadi cukup kering untuk terbakar sekaligus mendukung pertumbuhan vegetasi secara berkelanjutan.

Memperluas Tanggung Jawab Perusahaan 
Menurut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas pada lahan yang berada di dalam batas formal konsesinya. Perusahaan juga diharapkan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di kawasan sekitarnya.

Dalam radius beberapa kilometer dari batas konsesi, perusahaan diminta bekerja sama dengan masyarakat, tokoh setempat, dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut mencakup bantuan kepada masyarakat dalam membangun sekat kanal, mengelola saluran drainase, dan melaksanakan pembasahan kembali di luar wilayah yang secara langsung dikuasai perusahaan.

Meskipun secara hukum tanggung jawab utama perusahaan berada di dalam konsesinya, pemerintah juga memberikan peran pencegahan yang lebih luas hingga radius lima kilometer dari batas konsesi. Pendekatan ini mengakui bahwa sistem air dan penyebaran api tidak mengikuti batas administrasi maupun batas konsesi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Masih Ditelusuri Jumlah Pas...

Sistem Pilkada Perlu Direformasi

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Sistem Pilkada Perlu Direfo...
Daerah
Tingkatkan Kinerja, Pemkot ...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.