TPA Open Dumping Sarang “Hantu Belang”
📅 Jumat, 10 Jul 2026, 14:29 WIB | Oleh: Tim PenulisTujuannya untuk mengendalikan bau, udara, insects, dan lainnya. Metode controlled landfill merupakan metode transisi menuju sanitary landfill atau metode ramah lingkungan.
Sebaiknya sampah dikelola dari sumber, di bank sampah, TPS3R, pengepul sampah dan lainnya. Pemda tidak lagi tergantung dan mengandal TPA sebagai penyelesaian akhir. Di sini perlu dilakukan kolaborasi antar elemen masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Urusan sampah harus menjadi urusan dan tanggung jawab semua orang.
Selanjutnya, seluruh air lindi dimasukkan ke IPAS dan diolah sesuai ketentuan peraturan perundangan. IPAS harus dioperasikan selama 24 jam penuh selama jangka waktu panjang. Di sini diperlukan tenaga profesional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam UU No. 18/2008, UU No. 32/2009 dan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 pengelolaan TPA yang diperkenankan adalah metode controlled landfill dan sanitary landfill. Khusus untuk kota metropolitan yang diperkenankan metode sanitary landfill. Oleh karena pemerintah sebagai leading sector dan regulator harus mempercepat transformasi menuju TPA ramah lingkungan.
Kita bisa meninggalkan model TPA open dumping menuju controlled landfill, bisa mengolah sampah dengan berbagai metode dan teknologi, mampu menuntaskan persoalan sampah harus menerapkan prinsip-prinsip environmental good governance.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!