Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Boleh Abu-Abu, OJK Minta Finfluencer Jujur Sejak Awal

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis

Penyampai informasi yang memberikan rekomendasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan sektoral. Apabila kegiatan tersebut belum diwajibkan memiliki izin, penyampai informasi tetap harus mematuhi POJK 6/2026.

Khusus bagi pihak yang menyampaikan rekomendasi atas aset keuangan digital, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Penyampai informasi juga hanya dapat merekomendasikan aset keuangan digital yang tercantum dalam daftar bursa dan PUJK yang berizin OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.