Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Boleh Abu-Abu, OJK Minta Finfluencer Jujur Sejak Awal

📅 Jumat, 10 Jul 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa aktivitas yang disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan.

“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” katanya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.

Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” ujarnya.

Perbedaan edukasi dan rekomendasi

OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer). Aturan itu diterbitkan untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan guna mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, OJK membagi cakupan kegiatan penyampaian informasi ke dalam tiga kategori, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Edukasi keuangan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan tanpa menggunakan merek produk atau layanan tertentu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan materi edukasi keuangan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 6/2026.

Sementara itu, kegiatan pemasaran mencakup penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu kepada konsumen dan masyarakat berdasarkan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kerja sama pemasaran tersebut harus mengikuti ketentuan sektoral dan POJK 6/2026.

Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi wajib mencantumkan identitas dan hubungannya dengan PUJK, hanya memasarkan produk atau layanan yang berizin OJK, memiliki kompetensi yang relevan, serta mematuhi ketentuan pelindungan data konsumen. Penyampai informasi juga wajib menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan, serta melakukan evaluasi berkala atas kegiatan pemasarannya. Khusus untuk produk aset kripto, kegiatan pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK.

Adapun pemberian rekomendasi mencakup penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu dengan tujuan memengaruhi perilaku konsumen dan masyarakat tanpa kerja sama dengan PUJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

Resmi IPO Hari Ini, Jumat (10/7), RANS Entertainment Bantah Rumor Pencucian Uang

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.