Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Bekasi dan Jakbar untuk Dijadikan Pelacur
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 16:12 WIB | Oleh: SujarPihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan UPTDPerlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap 37 orang yang ditangkap di lokasi dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!