Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Putusan Praperadilan Roy Suryo pada Selasa Siang

📅 Selasa, 07 Jul 2026, 13:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Putusan Praperadilan Roy Suryo pada Selasa Siang Doc: ANTARA
Ket. Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/6/2026).

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Selasa siang pukul 13.00 WIB.

"Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (07/7).

Sidang praperadilan Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.

Empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait keabsahan upaya paksa tersebut, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Praperadilan itu memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jajaran Pegawai, Aparatur P...
Megapolitan
Job Fair Jakarta Selatan Se...

Jumlah Pemilih Berkelanjutan Jakarta Mencapai 8,2 Juta

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jumlah Pemilih Berkelanjuta...
Megapolitan
Upaya Penguatan Ekonomi Per...
Daerah
Kantor Bahasa Gorontalo Sia...
Megapolitan
Bantargebang Antisipasi Cua...
Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Timnas Spanyol Singkirkan Portugal Berkat Gol Merino di Injury Time, Perjalanan Cristiano Ronaldo Berakhir

Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Timnas Spanyol Singkirkan Portugal Berkat Gol Merino di Injury Time, Perjalanan Cristiano Ronaldo Berakhir

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.