Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Ini Respons Polda Metro Jaya

📅 Selasa, 07 Jul 2026, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Ini Respons Polda Metro Jaya Doc: Antara
Ket. Sidang putusan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Hakim turut membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Putusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum yang telah dibacakan dalam persidangan sehingga hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menyoroti empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencegahan ke luar negeri (cekal) yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Hormati Putusan Praperadilan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede.

Meski demikian, Abrianto menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut prosedur upaya paksa dan tidak membatalkan proses penyidikan perkara pokok.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan proses hukum perkara utama telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," kata Abrianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
India Dukung Proyek Revital...
Nasional
Pimpinan MPR Minta Sistem S...
Megapolitan
Praperadilan Roy Suryo Dika...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.