Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana Korupsi

📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 15:05 WIB | Oleh:
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana Korupsi Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang atau hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penegasan tersebut merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku mengembalikan amplop pemberian Suhardiman Amby kepada ajudannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan penyidik mendalami pengembalian amplop terkait pengurusan izin kawasan hutan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri apakah amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi ke kementerian. Itu yang nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (4/7).

Raja Juli sebelumnya mengaku bertemu dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Menurut pengakuan Raja Juli, amplop dikembalikan sekitar 10 hari kemudian, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Taufik mempersilakan Raja Juli menjelaskan peristiwa tersebut kepada publik.

Namun, KPK menegaskan penyidik akan mendalami pertemuan tersebut berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Bukan semata-mata karena adanya pernyataan di ruang publik.

"Apabila memang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat alat bukti, tentu akan dilakukan pemanggilan. Ini murni kebutuhan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan, dan penyitaan," ujar dia.

KPK juga mengungkap temuan mengenai pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

"Apakah barang bukti uang nanti menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik. Tentu kita tunggu hasil penyidikan ke depan," kata Taufik.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.