Kemenpar dan Kemenkum Berkolaborasi Lindungi Kekayaan Intelektual Pariwisata
📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 13:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Kemenpar
JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional.
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengatakan kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi kedua institusi dalam memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, di sektor pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelindungan kekayaan intelektual, lanjut Bayu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
“Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, yang dilakukan di Graha Pengayoman Jakarta, Kamis (2/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Melalui perjanjian tersebut, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan di kawasan pariwisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata akan menyediakan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus mengintegrasikan upaya pelindungan kekayaan intelektual ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga keaslian dan reputasi berbagai produk unggulan daerah agar memiliki daya saing yang semakin kuat di pasar nasional maupun internasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala setiap tahun oleh kedua belah pihak guna memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal.
Bayu Aji berharap sinergi antara Kementerian Pariwisata dan DJKI Kemenkum menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.
"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," kata Bayu Aji.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!