Aset hingga Rp17,5 Miliar Disita KPK! Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berakhir di Pusaran Korupsi Imigrasi
📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: Alfina FebriyanaNamun, rekam jejak panjang tersebut kini tercoreng setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAP.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Sehari kemudian, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
KPK juga mengungkap dugaan nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Adapun barang yang diamankan berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, hingga saldo rekening bank. Ada pula aset kripto hingga mata uang asing. Berikut rinciannya.
Aset disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.
Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah):
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!