Aset hingga Rp17,5 Miliar Disita KPK! Jejak Karier Mentereng Silmy Karim Berakhir di Pusaran Korupsi Imigrasi
📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: Alfina FebriyanaJAKARTA - Silmy Karim kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang selama bertahun-tahun dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang pertahanan, BUMN, hingga pemerintahan itu kini menghadapi proses hukum setelah KPK menyita aset senilai sekitar Rp17,5 miliar.
Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut menjadi perhatian karena Silmy Karim selama ini dikenal sebagai figur profesional dengan pengalaman di berbagai lembaga strategis negara. Kini, perjalanan karier Silmy Karim justru dibayangi dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Jejak Karier Silmy Karim
Karier Silmy Karim dimulai dari keterlibatannya dalam Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI pada 2008. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, ia dipercaya menjadi anggota tim yang bertugas mengawasi proses pengalihan bisnis milik TNI agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Tugas tersebut dinilai tidak ringan karena tim harus memastikan aktivitas bisnis yang sebelumnya menjadi sumber pemasukan di luar APBN dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setahun kemudian, Silmy diminta bergabung ke Kementerian Pertahanan oleh Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, bersama Sekretaris Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin. Meski tidak memiliki latar belakang militer, Silmy mendapat kesempatan mengikuti berbagai pendidikan pertahanan di luar negeri.
Silmy diketahui pernah menempuh pendidikan di NATO School, Jerman, kemudian mengikuti program di Harvard University dan Naval Postgraduate School di Amerika Serikat. Bekal tersebut membuatnya dikenal memiliki keahlian dalam bidang manajemen pertahanan dan keamanan nasional.
Di Kementerian Pertahanan, Silmy dipercaya menjadi penasihat menteri sekaligus anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan hingga 2014. Ia juga aktif dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sejak 2010 dan turut berkontribusi dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Atas kontribusinya, Silmy menerima penghargaan Bintang Jasa Dharma Pertahanan Republik Indonesia pada 2014.
Tak hanya di bidang pertahanan, Silmy juga sempat bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai anggota Dewan Analis Strategis sejak 2013. Pengalamannya di bidang ekonomi, pertahanan, dan intelijen membuatnya dipercaya menangani berbagai isu strategis nasional.
Kariernya di lingkungan BUMN juga terbilang cemerlang. Ia pernah menjabat Komisaris PT PAL Indonesia sebelum akhirnya dipercaya menjadi Direktur Utama PT Pindad pada akhir 2014 menggantikan Sudirman Said.
Di bawah kepemimpinannya, Pindad disebut mengalami peningkatan kinerja. Setelah itu, Silmy mendapat mandat membenahi PT Barata Indonesia dan kemudian dipercaya memimpin PT Krakatau Steel melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2018.
Selain aktif di pemerintahan dan BUMN, Silmy juga pernah menduduki posisi komisaris independen di sejumlah perusahaan publik serta menjadi komisaris utama pada perusahaan multinasional. Ia juga dikenal aktif dalam organisasi seperti HIPMI, KADIN, KNPI, hingga Yayasan Paramadina.
Terseret OTT KPK
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!