Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah pada OTT Bupati Langkat

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 17:25 WIB | Oleh:
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah pada OTT Bupati Langkat Doc: Diskominfo Langkat
Ket. Bupati Langkat Syah Afandin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat di Sumatra Utara. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek yang berkaitan dengan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tim penyelidik mengamankan tujuh orang dalam kegiatan OTT tersebut. Mereka terdiri atas satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7).

Budi menjelaskan, ketujuh orang tersebut diamankan di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.

KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang," ujar dia.

Menurut dia, uang yang disita diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perkim Kabupaten Langkat. "Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek," kata dia.

KPK juga membawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara enam orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan di Medan.

Selain dugaan suap proyek, KPK membuka kemungkinan menelusuri adanya penerimaan lain yang diterima penyelenggara negara. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyegelan dilakukan guna mendukung proses penggeledahan apabila perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Nasional
KPK Bicara Blak-blakan soal...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.