Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judol Internasional “1xBet”
📅 Kamis, 02 Jul 2026, 18:40 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet yang terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan memburu seorang warga negara asing sebagai pengendali.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber. Petugas kemudian menemukan aktivitas perjudian melalui situs 1xBet yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
"Kami melakukan patroli siber terhadap website perjudian bernama 1xBet. Dari website tersebut kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional," ujar dia, Kamis (2/7).
Penyidik menemukan tiga klaster dalam sindikat tersebut dengan peran yang berbeda-beda. Klaster tersebut terdiri atas pengepul rekening, operator atau admin, serta pengendali yang berada di luar negeri.
Klaster pengepul rekening berada di Cianjur, Jawa Barat, sedangkan operator beroperasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara itu, pengendali utama merupakan warga negara asing yang kini masuk daftar pencarian orang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tiga tersangka di Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS berperan sebagai koordinator admin. Mereka menerima perintah dari tersangka berinisial WN yang diduga berada di luar negeri.
"Saudara WN berada di luar negeri dan mengendalikan aktivitas perjudian. Ia juga mengatur pembukuan transaksi melalui aplikasi percakapan," kata Grawas.
Sementara itu, tersangka APS di Cianjur bertugas mencari rekening nominee untuk kebutuhan transaksi perjudian. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening deposit maupun penarikan dana hasil perjudian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyidik telah memblokir sebanyak 75 rekening yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut. Saldo dalam rekening yang diblokir mencapai sekitar Rp119 juta.
Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana sindikat tersebut sejak April 2025 hingga sekarang. Dari hasil penyelidikan sementara, omzet jaringan judi online itu diperkirakan melebihi Rp2 miliar.
"Omzet yang kami telusuri dari April 2025 hingga sekarang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai itu belum termasuk rekening layering lain yang masih kami dalami," ucap dia.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!