Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Ekosistem Buku Nasional, Perpusnas Perbarui Total Kebijakan ISBN

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 07:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perkuat Ekosistem Buku Nasional, Perpusnas Perbarui Total Kebijakan ISBN Doc: istimewa
Ket. Kepala Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) E. Aminudin Aziz (dua dari kanan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan ISBN di Jakarta, Rabu (1/7)

JAKARTA-Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus menyempurnakan tata kelola layanan International Standard Book Number (ISBN). Sejumlah pembaruan ditempuh sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kebijakan. Usulan perbaikan kebijakan disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan ISBN di Jakarta, Rabu (1/7).

Beberapa usulan pembaruan kebijakan mengemuka dalam FKP Layanan ISBN. Usulan-usulan mencakup pencabutan pembatasan bagi penerbit perguruan tinggi untuk menerbitkan karya kreatif, penegasan kriteria penerbitan ISBN sesuai standar internasional, serta penyempurnaan mekanisme layanan agar proses penerbitan ISBN semakin efektif. 

Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz mengatakan, FKP menjadi ruang dialog antara Perpusnas dan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan layanan ISBN. Forum ini menurutnya, sekaligus menyempurnakan kebijakan sesuai kebutuhan pengguna dan standar International ISBN Agency.

"Forum Konsultasi Publik bukan sekadar ruang menerima masukan, tetapi menjadi sarana menyusun kebijakan layanan ISBN yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap selaras dengan standar internasional," ujar Aminudin.

Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai jenis terbitan yang dapat memperoleh ISBN. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan ditetapkan Perpusnas, melainkan mengacu pada standar International ISBN Agency yang hanya memberikan ISBN pada terbitan yang dipublikasikan dan tersedia bagi masyarakat luas melalui rantai distribusi penerbitan. Karena itu, ia menjelaskan, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, buku panduan praktikum, maupun dokumen yang hanya digunakan untuk kepentingan internal tidak diberikan ISBN. 

"Hasil penelitian akan diberikan ISBN ketika sudah diubah menjadi monograf. Monograf merupakan buku yang diterbitkan untuk masyarakat luas, bukan lagi laporan penelitian yang digunakan secara terbatas," terangnya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Bibliografi dan Layanan ISBN dan ISMN Ratna Gunarti. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi ISBN dilakukan berdasarkan ketentuan International ISBN Agency. Dengan demikian, ISBN hanya diberikan kepada terbitan yang dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat luas, bukan untuk dokumen yang hanya digunakan di lingkungan internal suatu institusi.

Penekanan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh karya akademik wajib memiliki ISBN.

 Aminudin menguraikan, persoalan tersebut berawal dari kebijakan lama terkait penilaian angka kredit dosen yang mensyaratkan ISBN pada beberapa jenis karya ilmiah. Seiring perkembangan kebijakan, Perpusnas telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sehingga pemahaman mengenai fungsi ISBN kini semakin selaras.

Dalam forum yang sama, Duta Baca Indonesia Tahun 2026, Gol A Gong, menyampaikan bahwa masih berkembang anggapan di lingkungan perguruan tinggi bahwa karya dosen baru dianggap bernilai apabila memiliki ISBN. Menanggapi hal tersebut, Aminudin menegaskan bahwa ISBN bukanlah ukuran kualitas suatu karya, melainkan identitas bagi terbitan yang dipublikasikan kepada masyarakat. Maka dari itu, karya akademik yang hanya digunakan di lingkungan internal memang tidak memerlukan ISBN sebelum diolah menjadi monograf atau bentuk terbitan lain yang diperuntukkan bagi publik.

Selain meluruskan pemahaman mengenai ISBN, Perpusnas juga mencabut pembatasan yang selama ini hanya memperbolehkan penerbit perguruan tinggi menerbitkan buku ajar, monograf, buku referensi, dan bunga rampai. Kebijakan tersebut diambil setelah Perpusnas menerima berbagai masukan dari penerbit perguruan tinggi yang menilai pembatasan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia akademik dan industri penerbitan.

 Dengan kebijakan baru tersebut, penerbit perguruan tinggi kini memiliki kesempatan yang sama untuk menerbitkan berbagai jenis karya, termasuk karya kreatif, sepanjang memenuhi ketentuan penerbitan yang berlaku.

Ubah Mekanisme Layanan

Pada aspek pelayanan, Perpusnas juga terus menyempurnakan mekanisme layanan ISBN agar proses verifikasi semakin efektif. Salah satu perbaikannya adalah mekanisme antrean bagi permohonan yang memerlukan perbaikan dokumen. Setelah persyaratan dilengkapi, pemohon tidak lagi harus mengulang antrean dari awal sehingga proses layanan dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kualitas verifikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Berpotensi Melemah Lanjutan, 2 Juli 2026

46 menit yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Megapolitan
Polresta Bogor Buka Ruang K...

UI Percepat Transformasi dan Tata Kelola Kampus

51 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
UI Percepat Transformasi da...
Megapolitan
Belum Membaik, Kualitas Uda...
Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Gol Tielemans di Menit 120 ke Gawang Senegal Bawa Belgia Lolos ke 16 Besar

Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Gol Tielemans di Menit 120 ke Gawang Senegal Bawa Belgia Lolos ke 16 Besar

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.