Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim Nyatakan Bersalah, Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 16:46 WIB | Oleh:
Hakim Nyatakan Bersalah, Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara Doc: Istimewa
Ket. Elina Widjajanti, di rumahnya sebelum kejadian. Saat proses pengosongan, bangunan rumah dirusak hingga korban terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya, dan dilaporkan mengalami luka akibat dipaksa keluar dari rumah.

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Adi Kristanto, terdakwa dalam kasus pengrusakan rumah milik Elina Widjajanti,  80 tahun, atau Nenek Elina di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7).

Kasus ini bermula dari aksi pengrusakan rumah yang ditempati Nenek Elina di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Dalam peristiwa tersebut, bangunan rumah dirusak hingga korban terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Saat proses pengosongan berlangsung, Nenek Elina juga dilaporkan mengalami luka akibat dipaksa keluar dari rumah.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak serius bagi korban. Selain kehilangan tempat tinggal, Nenek Elina juga mengalami luka akibat pengusiran secara paksa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak lagi memiliki tempat tinggal dan mengalami luka," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono saat membacakan putusan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Adi Kristanto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.