Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim Nyatakan Bersalah, Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 16:46 WIB | Oleh:
Hakim Nyatakan Bersalah, Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara Doc: Istimewa
Ket. Elina Widjajanti, di rumahnya sebelum kejadian. Saat proses pengosongan, bangunan rumah dirusak hingga korban terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya, dan dilaporkan mengalami luka akibat dipaksa keluar dari rumah.

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Adi Kristanto, terdakwa dalam kasus pengrusakan rumah milik Elina Widjajanti,  80 tahun, atau Nenek Elina di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7).

Kasus ini bermula dari aksi pengrusakan rumah yang ditempati Nenek Elina di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Dalam peristiwa tersebut, bangunan rumah dirusak hingga korban terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Saat proses pengosongan berlangsung, Nenek Elina juga dilaporkan mengalami luka akibat dipaksa keluar dari rumah.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak serius bagi korban. Selain kehilangan tempat tinggal, Nenek Elina juga mengalami luka akibat pengusiran secara paksa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak lagi memiliki tempat tinggal dan mengalami luka," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono saat membacakan putusan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Adi Kristanto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Bocah 11 Tahun Kemudikan Tr...
Nasional
Pemerintah Jamin Pasien Pen...
Luar Negeri
Siap-Siap Kering, El Nino K...
Luar Negeri
Ukraina Borong 16 Jet Tempu...
Nasional
Perluas Akses Kerja bagi Pe...
Luar Negeri
Mongolia Larang Anak di Baw...
Luar Negeri
Addis Ababa Bersolek, Ethio...
MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.