Selasa, 08 Okt 2024, 01:50 WIBSemua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya