© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Semua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya“Lima orang ini sudah ditangkap. Kami akan mencari pelaku lain yang terlibat aksi perusakan dan penganiayaan," tandas Wakapolda.
Baca SelengkapnyaPekan ini terjadi kenaikan jumlah penumpang berangkat sebesar 51,6 persen dengan total 5.637 penumpang.
Baca SelengkapnyaRibuan orang mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dari Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang mendeklarasikan pembubaran diri.
Baca SelengkapnyaSaat ini kondisi daya beli masyarakat sedang babak belur. Kenaikan PPN jelas akan membebani masyarakat.
Baca Selengkapnya