© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Semua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya“Lima orang ini sudah ditangkap. Kami akan mencari pelaku lain yang terlibat aksi perusakan dan penganiayaan," tandas Wakapolda.
Baca SelengkapnyaBandara Komodo Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditutup sementara karena terpapar abu vulkanik Gunung Lewotobi.
Baca SelengkapnyaUI mencatatkan lebih dari 1.000 artikel yang terbit di jurnal internasional bereputasi Q1 sepanjang tahun 2024 untuk pertama kalinya.
Baca Selengkapnya