MK: Pilkada Tetap secara Langsung oleh Rakyat
📅 Rabu, 01 Jul 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya harmonisasi Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, untuk mencegah munculnya ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.
“Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu berkepentingan memastikan pembaruan hukum pidana nasional ini tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum pemilu, melainkan justru memperkuat efektivitas perlindungan terhadap integritas proses demokrasi,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu Ri, Jakarta, Senin.
Puadi menilai perubahan terhadap KUHP dan KUHAP akan berimplikasi terhadap penanganan hukum pidana di Indonesia, termasuk tindak pidana pemilu yang selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan penanganan tindak pidana pemilu tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan instrumen untuk melindungi hak konstitusional warga negara, serta untuk mengawal jalannya kompetisi politik yang adil dan berintegritas.
Lebih lanjut, Puadi menegaskan tindak pidana pemilu punya karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum, sehingga memerlukan kepastian mengenai hubungan antara aturan khusus dalam Undang-Undang Pemilu dengan ketentuan umum dalam KUHP dan KUHAP.
Selain itu, ia menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar penegakan hukum tetap efektif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Puadi berharap semua stakeholder terkait bisa memberikan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan kebijakan hukum nasional di bidang kepemiluan. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!