Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK: Pilkada Tetap secara Langsung oleh Rakyat

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya harmonisasi Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, untuk mencegah munculnya ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu.

“Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu berkepentingan memastikan pembaruan hukum pidana nasional ini tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum pemilu, melainkan justru memperkuat efektivitas perlindungan terhadap integritas proses demokrasi,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu Ri, Jakarta, Senin.

Puadi menilai perubahan terhadap KUHP dan KUHAP akan berimplikasi terhadap penanganan hukum pidana di Indonesia, termasuk tindak pidana pemilu yang selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ia mengatakan penanganan tindak pidana pemilu tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan instrumen untuk melindungi hak konstitusional warga negara, serta untuk mengawal jalannya kompetisi ­politik yang adil dan berintegritas.

Lebih lanjut, Puadi menegaskan tindak pidana pemilu punya karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum, sehingga memerlukan kepastian mengenai hubungan antara aturan khusus dalam Undang-Undang Pemilu dengan ketentuan umum dalam KUHP dan KUHAP.

Selain itu, ia menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, hukum acara pidana pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar penegakan hukum tetap efektif.

Puadi berharap semua stakeholder terkait bisa memberikan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan kebijakan hukum nasional di bidang kepemiluan. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.