Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 19:20 WIB | Oleh:
Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM Doc: RRI/Ryan Suryadi
Ket. Menteri UMKM Maman Abdurahman

JAKARTA – Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Dengan status baru tersebut, mereka tidak hanya menikmati potongan komisi maksimal 8 persen.

Kini ojol juga berhak mengakses berbagai fasilitas yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di kantornya, Rabu (1/7).

Maman mengatakan perubahan status itu secara otomatis membuka akses pengemudi ojol terhadap program pemberdayaan pemerintah. Mulai dari pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga berbagai bentuk pendampingan usaha.

“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman.

Selain memperoleh pendapatan sebesar 92 persen tarif perjalanan, para pengemudi juga memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku UMKM. Salah satunya tidak dikenakan perpajakan.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” ujar Maman.

Menurutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan stimulus untuk mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan di luar aktivitas mitra transportasi daring. Program tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” kata dia.

Ia menambahkan, perubahan status tersebut akan berlaku otomatis dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator serta asosiasi pengemudi agar tidak mengganggu operasional di lapangan.

Maman menegaskan pemerintah juga tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan. Sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM. Seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” ucap Maman.

Sebelumnya, DPR mengumumkan perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut penerapan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi. Atas hal tersebut DPR melakukan pertemuan dengan perusahaan ojek online.

“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

BMKG: Suhu Udara Indonesia Masih Normal

38 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG: Suhu Udara Indonesia ...

Menteri UMKM: Ojol Resmi Jadi UMKM

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Menteri UMKM: Ojol Resmi Ja...
Nasional
Kemkomdigi Tutup Masa Sangg...
Daerah
PT KAI: Penumpang KA BIAS N...

OJK Restui Merger Enam Bank di Sumatera

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
OJK Restui Merger Enam Bank...
Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

Otoritas Malaysia Turunkan Harga Bensin dan Solar Nonsubsidi Selama Sepekan

01 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.