Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nadiem Makarim Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 16:45 WIB | Oleh:
Nadiem Makarim Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Doc: antara foto
Ket. Nadiem Makarim jalani sidang putusan.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.

Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Nadiem mengeklaim telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.

Meski demikian, Nadiem menyatakan tindakan itu seolah-olah tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun.

Hal itu karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan.

"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.

Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.

Selain itu, uang tersebut juga merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.

"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Tulus “Comeback” Lewat ...
Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.