Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia-Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 11:26 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dari jumlah tersebut, dua orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

Tercatat pula 62 WNI termasuk kelompok rentan, yang terdiri atas lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Perum Bulog Buka Akses Guda...

Kabar bagus, Mulai Banyak Warga Mengunjungi Museum

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kabar bagus, Mulai Banyak W...

Perlindungan Wanita Harus Terus Ditingkatkan

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlindungan Wanita Harus T...
Megapolitan
Gudang-gudang Milik Bulok M...
Megapolitan
Perbanyak Pelatihan Seni da...
Megapolitan
Link Jakarta- Budapest Diha...

Putri Pariwisata Alami Tindakan Kriminalitas

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Putri Pariwisata Alami Tind...
  • Event Jakarta Awal Juli 2026: Dari Jakarta X Beauty hingga Festival Budaya Minang
    Preview komentar:
    Nomor customer service BRI QLola 0821-7850-9155 Call Center Cs ...
    Pukblikasi
  • Perum Bulog Buka Akses Gudang untuk Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
    Preview komentar:
    Pukblikasi
    Apakah BRI ada CS online? Call Center Cs QLola ...
  • Kabar bagus, Mulai Banyak Warga Mengunjungi Museum
    Preview komentar:
    Pukblikasi
    QLola Internet Banking BRI Call Center Cs QLola Bri ...
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.