Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia-Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 11:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia-Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana Doc: Kemenko Kumham Imipas
Ket. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam pertemuan dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim (kanan), di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026).

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) yang akan menjadi dasar kerja sama pemulangan warga negara masing-masing yang menjalani proses hukum di kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan draf perjanjian tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum ditandatangani kedua negara.

"Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap kerja sama tersebut mengingat banyak warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di Malaysia.

Ia menjelaskan Malaysia sebelumnya mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lain terhadap narapidana yang telah dipulangkan tetap memerlukan persetujuan negara asal pemidanaan.

Namun usulan tersebut ditolak Indonesia karena kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan harus sepenuhnya berada pada negara yang menerima kembali narapidana tersebut.

"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ujar Yusril.

Menurut dia, prinsip yang sama juga berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia untuk menjalani sisa masa pidananya di negara asal.

Yusril mengatakan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan tersebut dalam pertemuan di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6), karena pembinaan narapidana setelah dipulangkan menjadi tanggung jawab penuh negara penerima.

Ia menilai kesepakatan yang segera ditandatangani kedua negara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.

Sebanyak 23 orang di antaranya dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman.

Mayoritas warga negara Malaysia tersebut tersangkut perkara narkotika, yakni sebanyak 290 kasus. Sisanya terkait pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, serta tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, data pemerintah Malaysia mencatat terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.