Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia-Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 11:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia-Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana Doc: Kemenko Kumham Imipas
Ket. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam pertemuan dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim (kanan), di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026).

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) yang akan menjadi dasar kerja sama pemulangan warga negara masing-masing yang menjalani proses hukum di kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan draf perjanjian tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum ditandatangani kedua negara.

"Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap kerja sama tersebut mengingat banyak warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di Malaysia.

Ia menjelaskan Malaysia sebelumnya mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lain terhadap narapidana yang telah dipulangkan tetap memerlukan persetujuan negara asal pemidanaan.

Namun usulan tersebut ditolak Indonesia karena kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan harus sepenuhnya berada pada negara yang menerima kembali narapidana tersebut.

"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ujar Yusril.

Menurut dia, prinsip yang sama juga berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia untuk menjalani sisa masa pidananya di negara asal.

Yusril mengatakan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan tersebut dalam pertemuan di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6), karena pembinaan narapidana setelah dipulangkan menjadi tanggung jawab penuh negara penerima.

Ia menilai kesepakatan yang segera ditandatangani kedua negara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.

Sebanyak 23 orang di antaranya dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman.

Mayoritas warga negara Malaysia tersebut tersangkut perkara narkotika, yakni sebanyak 290 kasus. Sisanya terkait pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, serta tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, data pemerintah Malaysia mencatat terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Marvel Studios Siapkan Film X-Men versi MCU

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Marvel Studios Siapkan Film...
Nasional
Menko PMK Pratikno Bantah R...
Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...
Olahraga
Penonton Boleh Hadir di Sta...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...
Nasional
KAI Beri Promo Diskon Tiket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.