BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Rehab 3.0, Bayar Tunggakan Iuran Jadi Lebih Fleksibel
📅 Selasa, 30 Jun 2026, 14:42 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan inovasi Rehab 3.0 untuk mempermudah peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat membayar secara lebih fleksibel.
"Kita meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di Jakarta, Selasa (30/6).
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari agenda transformasi pada pilar sustainability atau keberlanjutan yang fokus pada penguatan risk pooling (pengelolaan risiko bersama), penguatan pendanaan program, peningkatan kepesertaan, hingga peningkatan penerimaan iuran.
"Kemudian, setelah lunas dia akan bisa membayarkan iurannya agar menjadi peserta aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan. Selain itu, ada juga Pasti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), suatu aplikasi yang bisa digunakan untuk para peserta, calon peserta yang akan menjadi aktif atau non-aktif. Peserta bisa mengecek kondisinya bagaimana, apakah dia aktif atau belum, atau belum terdaftar," ujar dia.
Pujo menyampaikan pentingnya pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dalam mendukung keberlanjutan Program JKN.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan diharapkan dapat menyalurkan donasi atau CSR kepada Program JKN, yang akan digunakan untuk membantu peserta menunggak iuran dan membantu calon peserta yang belum aktif agar dapat didaftarkan," paparnya.
Kegiatan peluncuran tersebut juga menjadi titik balik kampanye kepada masyarakat dan para donatur agar turut serta memperkuat semangat gotong royong dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!